REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang- Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan melalui sidang paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Kini, pemerintah mempersiapkan peraturan turunan untuk membahas hal teknis yang di atur dalam UU.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, pemerintah punya waktu dua tahun untuk menyempurnakan UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA). Dalam kurun waktu tersebut penyempurnaan terkait hal teknis akan dibahas.
“Kita sedang persiapkan itu semua termasuk //draft//-nya,” katanya kepada //Republika//, Jumat (3/10).
Dia mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang nantinya bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama akan diatur dalam PP. Menurutnya, peraturan umum yang terkait dengan BPJPH akan sama dengan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Menurutnya, badan halal tersebut juga akan diisi oleh orang-orang profesional yang dipilih melalui //fit and proper test//. “Di dalamnya ada ahli di bidang masing-masing yang relevan dengan produk halal,” ujar mantan rector IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Nur Syam menjelaskan, //fit and proper test// akan dilakukan oleh tim khusus yang punya latar belakang ilmu keislaman khususnya bidang fiqih. Selain itu, di dalam tim tersebut juga akan diisi oleh beberapa ahli seperti ahli kimia, kosmetika, dan lain-lain. Hal itu untuk melengkapi dari aspek keilmuan terkait produk yang akan disertifikasi.
Terkait jumlah tim yang akan melakukan //fit and proper test//, hal itu akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam Keppres tersebut, lanjut Nur Syam, juga akan diatur terkait segala proses pemilihan tersebut.
Menurutnya, jika merujuk pada kelaziman atau aturan umum seperti yang ada di KPHI maka jumlahnya antara 5 hingga 7 orang. “Yang pasti ganjil,” ujarnya. BPJPH nantinya akan berfungsi secara administratif, pengawasan dan juga sosialisasi.