REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRIA - Pemerintah Austria menyatakan sedang menyusun rancangan undang-undang tentang Islam. Pemerintah menggaris bawahi, RUU tersebut menyebutkan Alquran yang beredar di Austria harus diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman.
Pemerintah mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi ekstremisme. Selain penerjemahan Alquran, rancangan tersebut juga akan melarang organisasi muslim didanai asing.
"Jika Anda tidak memiliki aturan hukum, bisa berbahaya. Dalam konteks beleid baru ini, jika Anda suka ini mungkin bisa menjadi bagian dari pencegahan," kata Menteri Luar negeri dan Integrasi Austria Sebastian Kurz dikutip dari reuters.
Rencana perubahan atas undang-undang itu mendapat kritikan keras dari kalangan muslim. Mereka berpendapat bahwa pemerintah Austria tidak mempercayai kalangan muslim yang ada di Austria. Padahal selama ini kedudukan Islam di Austria sejajar dengan Katolik, Lutheran, Yudaisme, dan Buddha.
Proses amandemen ini berlangsung di tengah munculnya laporan yang menyebut 140 warga Austria ikut bertempur bersama kelompok militan di Irak dan Suriah. Badan kontra terorisme Austria Agustus lalu memperingatkan negara itu menjadi tempat transit para jihadis Eropa sebelum terbang ke Suriah.