Senin 06 Oct 2014 17:49 WIB

Dishub Depok Bertekad Tindak Tegas Parkir Liar

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Winda Destiana Putri
Parkir liar
Foto: Republika/Yasin Habibi
Parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak pandang bulu dan akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban parkir liar terutama di jalan uatama Kota Depok, yakni Jalan Margonda Raya.

Hal itu dikemukakan Kepala Dishub Pemkot Depok, Gandara Budiana saat ditemui sedang melaksanakan penrtiban parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margoda Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (6/10).

''Kami akan semakin terpacu dan gencar setelah mendapat dukungan masyarakat. Kami akan tegas menertibkan parkir liar, tak terkecuali parkir kendaraan truk-truk dan mobil polisi yang parkir di bahu jalan di depan Mapolres Depok,'' ujar Gandara yang mengaku pihaknya cukup mendapat banyak kritikan dari masyarakat dalam melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Dikatakan lebih lanjut, sikap tegas ini dilakukan untuk mengurangi kebiasaan para pengemudi kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan. "Kami akan melakukan penertiban tak mengenal waktu, sehingga tidak ada lagi 'kucing-kucingan' petugas parkir liar dengan aparat Dishub. Penertiban bisa dilakukan pagi, siang dan bahkan malam hari,'' tutur Gandara.

Selain itu, Dishub juga tetap mensosialisasikan penertiban ini dengan cara penempelan surat informasi dan pemberitahuan langsung kepada masyarakat, pemilik toko, dan pengguna kendaraan.  Beberapa lokasi sosialisasi di Depok fokumnya terutama di sepanjang Jalan raya Margionda, lalu di Jalan Nusantara, Jalan Sejajar Rel, dan Jalan Arif Rahman Hakim.

''Semua ini kami lakukan agar masyarakat secara luas mengetahui informasi mengenai penertiban parkir liar tersebut,'' terang, Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Kota Depok, Otong Heryanto.

Otong menambahkan, apabila warga tetap melakukan pelanggaran dan mengabaikan informasi yang diberikan, maka akan dilakukan tindakan penggembokan atau pengempesan roda kendaraan. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang. ''Jika masih ada yang parkir di bahu jalan, kami akan gembok dan kempesin bannya lalu juga dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian,'' tutup Otong.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement