REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya terus mencari keberadaan pimpinan Forum Pembela Islam (FPI) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron, Habib Novel Bamukmin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik sudah mengetahui lokasi Novel.
"Beberapa alternatif lokasi sudah diketahui penyidik. Cuma dia bisa dimana saja," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10).
Rikwanto mengatakan, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan dari FPI bahwa mereka akan membantu pencarian Novel. Polisi pun, lanjut Rikwanto, akan ikut menindak masyarakat yang membantu Novel bersembunyi.
"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," kata Rikwanto.
Pasal yang bisa dijeratkan kepada orang yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana dengan ancamannya 9 bulan penjara dan pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian dengan ancaman 4 bulan penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyebarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berisi informasi mengenai petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel. Selebaran DPO tersebut disebar ke jajaran Polda Metro Jaya.