REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari pihak kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran di Sorong, Papua.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dua tersangka yang menjadi tersangka itu adalah SG (Sugiarto) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, dan Irawan (IR) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Perhubungan Laut. Penetapan tersangka itu kata Johan, setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelabuhan sorong pada Kemenhub pada 2011.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana," kata Johan saat menyampaikan updatenya, Rabu (08/10). Atas perbuatan Sugiarto dan Irawan, menurut Johan, negara kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Untuk itu KPK menjerat keduanya dengan menggunakan Polri2 ayat 1 atau pas 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus ini KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dari pihak swasta KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dan Etty Kusmartini.