Rabu 24 Sep 2014 03:32 WIB

KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru dari Kemenhub

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Juru Bicara KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kemungkinan akan menetapkan tersangka baru di Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat.

Proyek ini dikerjakan dengan menggunakan daftar isian pagu anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. "Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan. Ini pada pengadaannya. Cek Kementerian tahun 2011 siapa?" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan, Rabu (23/9).

Dalam kasus yang membuat negara mengalami kerugian Rp24,2 miliar tersebut, KPK baru menetapkan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Meskipun telah menyebut institusi yang bakal menjadi tersangka baru, Johan tidak menyampaikan siapa yang dimaksud, orang di Kementerian Perhubungan itu. Apakah sekelas Menteri, Sekjen atau Deputi.  "Salah satu modus adalah penggelembungan. Siapa yang inisiatif, itu belum tahu," ujar Johan.

Saat kasus ini masih tahap penyelidikan pada 2012, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow. "Sudah lazim, penggunaan di kementerian pusat perhubungan, bisa saja nanti penganggaran adalah hal yang disinggung juga dalam proses penyidikan dan penyelidikannya," kata Johan.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap lima lokasi berbeda yakni, kantor pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono di Jakarta Timur, beberapa ruangan di Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lalu di Kantor PPSDM Perhubungan Laut, Kantor PT Hut‎ama Karya di Kebayoran Baru dan tempat tinggal Budi di Serpong, Tangerang Selatan.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement