Kamis 09 Oct 2014 13:12 WIB

Habib Novel Resmi Ditahan

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Habib Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya, Kamis (9/10). Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah resmi ditahan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Heru mengatakan, Novel akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan serta pasal 214 tentang melawan petugas.

"Dengan ancaman tujuh hingga delapan tahun penjara," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga mengatakan hal yang sama.

"Ya surat penahanan terhadap habib Novel sudah ditandatangani Dirkrimum," kata Rikwanto.

Sebelumnya, bersama kuasa hukumnya, Novel datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Novel mengaku baru bisa datang karena sebelumnya sakit.

Nama Habib Novel sempat tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Ia dipanggil karena terkait dengan insiden kerusuhan yang melibatkan kelompok Front Pembela Islam (FPI) di Balaikota dan Gedung DPRD DKI, pada Jumat lalu.

Dalam insiden tersebut, Habib Novel diduga menjadi koordinator massa FPI yang melakukan aksi unjuk rasa menolak dilantiknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement