REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Polisi Federal Australia di Kota Perth (Australia Barat) berhasil menyita narkoba jenis methamphetamine sebanyak 90 kg berikut menahan enam orang yang diduga tersangka. Nilai jual barang haram yang disita itu $ 63 juta atau setara Rp 630 miliar.
Penahanan dilakukan menyusul penggerebekan beberapa rumah di kawasan Queens Park dan Cloverdale. Semua pria yang ditahan adalah warga negara Taiwan dan berusia sekitar 20-tahunan.
Menurut polisi, dari hasil penangkapan ini, mereka telah berhasil menghancurkan organisasi kriminal yang beroperasi dari Asia. Kelompok ini ditahan Kamis (9/10) dalam operasi bersama antara Komisi Kejahatan Australia, Dinas Pabean (ACC) dan polisi setempat.
Direktur eksekutif ACC Chris Dawson mengatakan bahwa gugus kerja nasional yang dipimpin oleh ACC, yang melacak perjalanan organisasi kriminal lewat pergerakan dana ilegal, memberikan banyak informasi sebelum penggerebekan dilakukan.
"Narkoba seberat 90 kg ini bisa menjadi sekitar 900 ribu penjualan methamphetamine dengan nilai jual keseluruhan $ 63 juta." kata Dawson.
"Ini adalah salah satu narkoba yang paling merusak di Australia sekarfang, jadi keberhasilan kami menggagalkan pemasaran 90 kg ini merupakan sebuah kemenangan besar."
Pejabat Sementara Kepala Kepolisian Australia Barat, Stephen Brown mengatakan sudah banyak keluafrga yang menderita karena kecanduan meth ini.
"Penangkapan besar seperti ini menunjukkan perlunya kita terus melakukan tekanan terhadap mereka yang terlibat dalam perdagangan obat terlarang." katanya.
Polisi mengatakan operasi dimulai bulan Juli lalu ketika mereka mencurigai bahwa sebuah kelompok geng yang beroperasi di Asia Tenggara mengirim anggota mereka ke Australia guna mengirimkan methamphetamine.