Senin 13 Oct 2014 14:50 WIB

Kasus Wisma Atlet KPK Periksa Kadispora Sumsel

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Wisma Atlet SEA Games
Foto: antara
Wisma Atlet SEA Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

Musni akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel Tahun 2010-2011, Senin (13/10).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Musni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah.

"Musni akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah," katanya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Disampaikan Priharsa, Selain Musni, KPK juga memanggil PNS Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, Sahupi, dan PNS Dispora Provinsi Sumsel, Sudarto.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pekan lalu. Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Nazar diperiksa selama tiga kali berturut-turut sebagai saksi Rizal Abdullah.‎

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/9). Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, perbuatan Rizal Abdullah menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Rizal Abdullah dari kedua proyek tersebut mencapai Rp25 miliar.

Untuk itu Rizal ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement