REPUBLIKA.CO.ID, SDA: JAKARTA -- Perseteruan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga menemui titik temu. Kedua kubu sama-sama merasa benar dan keukeuh untuk melakukan Muktamar VIII PPP sesuai versi masing-masing.
Kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) akan menyelenggarakan Muktamar tanggal 23-26 Oktober 2014. Sementara kubu Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi bersama Sekjen Romahurmuziy akan menggelar Muktamar pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan, pelaksanaan yang digagas oleh Waketum dan Sekjen adalah inkonstitusional atau tidak sesuai dengan aturan yang ada di partai. "Saya tidak datang. Muktamar (kubu Emron bersama Romy) itu inkonstitusional," katanya kepada Republika Obline (ROL) melalui pesan singkat, Senin (13/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan AD PPP Pasal 51 ayat (2) hanya ada satu Muktamar yang dilaksanakan oleh DPP PPP. Dan dalam ART Pasal 8 menjelaskan mengenai Mekanisme Kerja Ketua Umum sebagai Penanggung Jawab Umum DPP PPP. Karenanya, kata dia, hanya SDA sebagai Ketua Umum yang memiliki kewenangan penuh penyelenggaraan Muktamar.
Menurut SDA, Sekjen hanya bertugas sebagai administrator organisasi. Sedangkan Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum. "Maka Sekjen dan Waketum tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Muktamar," ujar mantan Menteri Agama ini.
Dia menambahkan, materi untuk Muktamar VIII PPP tanggal 23 Oktober mendatang sudah terkirim berstempel pos tanggal 22 September 2014 ke seluruh DPW dan DPC. Sebab, berdasarkan ART pasal 23 menyatakan bahwa materi selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar.
Terkait islah, SDA tidak menutup diri. Tetapi, aturan yang ada dan telah disepakati dalam partai harus ditaati bersama. Ia mengaku tidak bisa mencegah pelaksanaan Muktamar dari kubu Emron dan Romy. "Untuk mencegah harus ada upaya bersama," ujarnya.