Senin 13 Oct 2014 22:05 WIB

Diperiksa Lima Jam, Gubernur Riau Akui‎ Harta Kekayaannya

Rep: C62/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Gubernur Riau, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Selama diperiksa lima jam Anas mengaku ditanya mengenai harta kekayaannya.

"Tidak diperiksa tadi. Itu (diperiksa) tentang harta kekayaan," katanya setelah keluar di gedung KPK, Senin (13/10).‎  Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain memeriksa Annas Maamun, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, H. M Yahfiz, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Riau, Irwan Effendi, dan tersangka lain dalam kasus ini, Gulat Manurung.

Annas Maamun dan pengusaha, Gulat Manurung‎, menjadi tersangka setelah tertangkap tangan penyidik melakukan transaksi suap-menyuap di rumahnya, di Komplek Citra Gran, Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 4, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Kamis (26/6) sore. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangk sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam OTT, Kamis (26/9) sore itu, KPK juga berhasil mengamankan alat bukti uang senilai Rp2 miliar terdiri dari pecahan 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.  Gulat diketahui sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau.

Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya. Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau.

Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Riau. Kini, baik Annas dan Gulat sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Annas dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat ditahan di Rutan KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement