REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 242 anggota DPR periode 2014-2019 memiliki rekam jejak buruk. Semuanya nama itu tersebar di seluruh partai politik yang saat ini menduduki kursi di Senayan.
Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro mengatakan, dalam catatan Kontras, anggota dewan yang bermasalah tersebut berasal dari PDIP 57 orang, Golkar 44 orang, Demokrat 37 orang, Gerindra 24 orang, PPP 20 orang, PKS 18 orang, PAN 16 orang, PKB 11 orang dan Nasdem 9 orang, serta Hanura 6 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut sebagian besar adalah anggota dewan baru yang periode sebelumnya tidak ada di DPR. Mereka datang dari berbagai latar belakang profesi.
"Sebelum aktif di parpol mereka aktif di berbagai profesi," katanya dalam keterangan resmi di kantor Kontras, Selasa (14/10).
Dia pun menyayangkan, orang-orang yang bermasalah baik secara hukum maupun etik ini bisa melenggang menjadi anggota dewan. Menurutnya, hal ini terjadi karena keterbatasan informasi masyarakat terhadap track record calon yang dipilihnya. Harusnya, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan informasi yang utuh.
Buruknya catatan para anggota dewan ini, lanjutnya, seakan memproyeksikan buramnya nasib masa depan penegakan demokrasi di Indonesia. Disahkannya UU MD3 dan UU Pilkada dinilai sebagai bagian dari penutupan kembali keran demokrasi.
"Tidak ada pilihan lain bagi rakyat selain terus mengawal proses demokrasi ini," ujarnya.