REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kalangan anggota DPRD Kota Padang, Sumatra Barat mengusulkan agar setiap pembukaan sidang paripurna didahului dengan mengumandangkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
"Kewajiban itu telah dicantumkan dalam tata tertib (tatib) DPRD pada pasal 128 ayat (4)," kata anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Padang, Zulhardi Latif di Padang, Selasa (14/10).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam setiap acara pembukaan rapat paripurna DPRD untuk pengambilan keputusan, wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya".
Mengingat marwah dan untuk menjaga kesakralan lagu kebangsaan Indonesia Raya, maka perlu ditambah dalam tatib itu satu ayat lagi yang mengatur tentang keputusan apa saja yang harus harus menyanyikan lagu tersebut.
Dengan demikian, sebutnya, marwah dan kesakralan lagu Indonesia Raya tetap terjaga.
Selanjutnya untuk Pasal 126 ayat (3) yang berbunyi "Rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dan tidak mengambil keputusan, kecuali tentang laporan pertanggungjawaban wali kota.