REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta polisi untuk menindak tegas bahkan menembak mati kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) anarkis yang mengancam nyawa banyak orang. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pernyataan tersebut salah kaprah.
"Melepaskan tembakan itu kan ada SOP-nya (Standar Operational Procedure), apalagi yang ditembak warga sipil," kata Neta kepada Republika, Selasa (14/10).
Neta mengatakan, daripada mengeluarkan pernyataan di media, Ahok bisa langsung mengusulkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, usulan tersebut belum tentu diterima karena polisi telah memiliki prosedur tetap (protap) sendiri untuk mengatasi aksi anarkis.
"Kalau masa bersikap anarkis, sudah dikendalikan dengan air mata masih melakukan perlawanan yang membahayakan aparat kepolisian dan masyarakat itu baru bisa dilepaskan tembakan, itu pun dengan peluru karet," ujarnya.
Ia pun mengatakan, pernyataan Ahok tersebut tidak ada kaitannya dengan ketidaktegasan polisi dalam mengatasi kasus anarki. Menurutnya, selama ini, polisi tidak selalu kalah dalam menangani kasus seperti itu.
Salah satu bentuk ketegasan polisi, lanjut Neta, yaitu penjemputan ke Markas Front Pembela Islam (FPI) oleh Kapolda Metro Jaya terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab atas kericuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.