Kamis 16 Oct 2014 15:29 WIB

Di Medan, MUI Turun Langsung Kasus Penistaan Agama

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien (kanan) didampingi Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah) dan Wakil Sekjen MUI Natsir Zubaidi (kiri) memberi pernyataan tentang pelarangan khitan perempuan di kantor MUI, Jakarta, Senin (21/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien (kanan) didampingi Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah) dan Wakil Sekjen MUI Natsir Zubaidi (kiri) memberi pernyataan tentang pelarangan khitan perempuan di kantor MUI, Jakarta, Senin (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indoensia melakukan pendampingan langsung terhadap kasus penistaan agama yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kehadiran MUI Pusat di Medan merupakan tindak lanjut dari permintaan Forum Umat Islam yang melaporkan aliran sesat tersebut ke MUI beberapa waktu lalu.

“Kami (MUI) melakukan advoksi langsung terhadap kasus penistaan agama,” ujar Wakil Sekjend MUI, amirsyah Tambunan saat dihubungi Republika, Kamis (16/10). Aliran sesat, yang didirikan Arifin di Medan, dilaporkan kepada pihak yang berwenang karena melanggar pasal 156 A KUHP, Penistaan atau Penodaan Agama. 

“Namun sayangnya, menurut laporan Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara yang saya terima, pihak Arifin tidak kooperatif,” kata Amirsyah. Amirsyah sendiri, datang ke Medan untuk menghadiri sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Medan Sumatra Utara.

“Saya harap agar Arifin kooperatif, dan bertanggung jawab terhadp perbuatannya,”tegas Amir.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara mengadukan adanya aliran sesat kepada beberapa waktu lalu. Dukungan MUI Pusat diharapkan dapat memperkuat kesatuan umat Islam di Sumut untuk menolak keberadaan aliran Islam yang sesat.

“Kami ke sini (Kantor MUI) untuk meminta dukungan dari MUI,” ujar Ketua Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara, Ahmad Syaukan saat ditemui Republika, di kantor MUI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Syaukan yakin, dukungan MUI melalui Fatwa dan gerakannya akan sangat membantu gerakan umat Islam di Sumut dalam memberantas Islam aliran sesat. Suara MUI, menurut dia, mampu menyatukan kelompok islam di Sumut untuk memperjuangkan kepentingan Islam.

Lebih spesifik, Syaukan melaporkan adanya aliran Islam sesat di bawah pimpinan Ahmad Arifin. Di dalam ajarannya para pengikutnya diajarkan berbagai ajaran yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.

Aliran tersebut menyebarkan pemahaman bahwa Nabi Adam bukan ciptaan Allah, namun ciptaan malaikat. Selain itu, zakat harta para pengikut ajaran ini harus diberikan kepada guru. Aliran ini, kata Syaukan juga melegalkan kawin kontrak atau nikah mut’ah tanpa wali dan saksi.

“Ini merupakan penistaan terhadap agama,” ujar Syaukan. Dia berharap dukungan MUI bisa memperkuat perjuangannya di Medan Sumatera Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement