REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Anggota Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Machfudhoh Aly Ubaid menilai Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy (Romy) yang digelar di Surabaya adalah sah. Kehadiran muktamirin yang lebih dari 2/3 telah memenuhi syarat dilaksanakannya muktamar.
“Sah, karena AD/ART partai menyatakan kalau dihadiri 2/3 itu sah,” katanya di arena muktamar, di Hotel Empire Palace, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/10).
Dia mengatakan, terpilihnya Romy sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2014-2019 telah melalui mekanisme yang sah. Dia yakin, Majelis Syari’ah akan mengokohkan hasil dari Muktamar VIII di Surabaya ini. “Insya Allah nanti akan diperkuat Majelis Syari’ah,” ujarnya.
Keputusan Mahkamah Partai yang menyebut bahwa muktamar yang sah harus didahului dengan islah antar kedua kubu yang bertikai, Machfudhoh berpendapat, bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya ini tidak menyalahi putusan tersebut. Ia mengaku ikut dalam merumuskan putusan tanggal 11 Oktober 2014 itu.