REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik ekspos berlebihan pada pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari tekahir.
“Frekuensi penyiaran itu milik masyarakat yang diatur negara. Jadi siapapun yang menyewa frekwensi untuk siaran tidak bisa seenaknya hanya menggunakan hanya kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip beberapa waktu lalu.
Menurut Ecip, perusahaan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak bisa hanya bermotif kepentingan ekonomis semata. Namun, juga harus mempertimbangkan aspek manfaat bagi masyarakat luas.
“Dia harus memperhitungkan pemanfaatannya untuk semua orang, bukan hanya untuk perusahaan sendiri. Itu ada undang-undangnya,” tegas dia.
Kendati demikian, kesalahan yang terjadi karena penyiaran tersebut, bukan pada pribadi pasangan pasangan Raffi dan Gigi, tapi pada perusahaan penyiaran.