REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara kekerasan seksual yang menimpa korban AK, siswa Jakarta Internasional School (JIS) dengan lima terdakwa pegawai JIS kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedianya, sidang perkara JIS akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Pengacara terdakwa Virgiawan Amin, Saut Rajagukguk mengatakan hari ini agenda sidang masih membahas pemeriksaan saksi. Namun, pihaknya belum mendapat informasi nama-nama saksi tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dari JPU, cuma saya belum dapat info siapa saja nama saksi," ujar Saut Rajagukguk kepada Republika via sambungan telepon, Senin (20/10).
Sebelumnya, sidang perkara JIS pada 13 Oktober lalu mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu pemerhati anak, Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto.