REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan perubahan nama kementerian kepada DPR. Hal tersebut diungkapkan mantan Deputi Tim Transisi, Andi Widjojanto di Istana Negara, Rabu (22/10).
Ia mengatakan surat perubahan kementerian sudah ditandatangani Jokowi pada Selasa (21/10) dan langsung dikirim ke DPR.
'Suratnya ditandatangan kemarin. Mestinya pagi ini di Sekjen DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR" katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan UU Kementerian Negara, ada pasal yang menyebutkan jika ada perubahan kementerian, maka harus berkonsultasi dan meminta pertimbangan dari DPR.
Jokowi, lanjutnya, menginginkan adanya komunikasi yang baik dengan DPR. Karena itu, disamping mengirimkan surat, Jokowi pun akan menghubungi Ketua DPR, Setya Novanto.
"Pak Jokowi akan nelpon Ketua DPR menyampaikan perubahan kementerian," katanya.
Hingga kini, Jokowi masih merahasiakan postur kabinet dan figur yang akan mengisi posisi menteri tersebut. Ia baru membocorkan komposisi kabinetnya yang terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kursi menteri akan diberikan untuk partai politik.