REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polresta Medan menembak residivis berinisial Spn (54) warga Jalan Canang Belawan, tersangka pembunuh anggota Polsekta di kota tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, saat dikonfirmasi, Ahad (26/10), membenarkan penembakan terhadap residivis tersebut.
Tersangka Spn, menurut dia, adalah pelaku perampokan dan juga yang membunuh anggota Polsekta Medan Timur. "Kita akan terus mengembangkan kasus pembunuhan tersebut," kata Kompol Wahyu.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua kaki tersangka Spn (54) ditembak petugas kepolisian di tempat persembunyiannya di Perumahan BTN Kodam Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang.
Penembakan itu dilakukan, karena tersangka berusaha mengadakan perlawanan, saat dilaksanakan penggerebekan oleh aparat keamanan. Kemudian, pelaku yang mengalami luka tembak diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk menjalani perawatan.
Sebelumnya, tersangka merupakan residivis karena membunuh anggota Polsek Medan Timur pada tahun 1987. Setelah bebas menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan. Tersangka melakukan perampokan gaji pegawai perkebunan di Kawasan Kabupaten Langkat- Kota Medan dan kembali menjalani hukuman. Setelah bebas, tersangka melakukan beberapa kali perampokan di Wilayah Medan Baru.
Dua tahun terakhir, residivis atau penjahat kambuhan ini melakukan pembongkaran rumah-rumah mewah di Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan.