REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Pansus UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelangkapan dewan (akd) bisa tetap dilakukan meski ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama anggotanya. Dia memastikan tidak ada halangan dalam UU maupun tatib DPR.
"Bisa dilakukan tanpa ada lima fraksi. Silahkan baca undang-undangnya," kata Aziz, Senin (28/10).
Aziz menyayangkan sikap fraksi di KIH yang lamban menyerahkan nama anggota komisi dan akd. Menurutnya sikap mereka justru bisa merugikan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pasalnya tanpa ada pembentukan pimpinan komisi dan akd maka segala kebijakan dari kementerian kabinet Jokowi-JK tidak perlu lagi dibahas di level komisi dan akd.
"Kami bisa langsung interplasi tanpa dibahas di komisi langsung dibawa ke sidang paripurna. Yang rugi pemerintah," katanya.
Meski bisa menentukan pemilihan pimpinan komisi dan akd Aziz menyatakan fraksi-fraksi di KMP tetap memberi waktu kepada KIH menyerahkan nama anggotanya. Menurutnya KMP ingin bersikap toleran.
"Namanya toleransi kami masih bisa sabar," ujar Aziz.
Aziz berharap fraksi-fraksi di KIH bisa segera menyerahkan nama komisi dan akd. Paling lambat, imbuh Aziz, penyerahan dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (28/10). Jika tidak, kata Aziz, pemilihan pimpinan komisi dan akd tetap akan berlanjut.
Seperti diketahui proses pemilihan pimpinan komisi dan akd menemui jalan buntu. Ini terjadi lantara lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP belum mau menyerahkan nama-nama anggota mereka di komisi dan akd.
Mereka beralasan belum menemui kata sepakat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan akd. KIH ingin agar pimpinan komisi dan akd dibagi secara merata berdasarkan proporsi jumlah kursi.
Sementara fraksi-fraksi di KMP yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS sudah menyerahkan nama-nama anggota komisi dan akd. Mereka mengaku sudah menyiapkan paket calon pimpinan untuk duduk di komisi dan akd.