Selasa 28 Oct 2014 14:53 WIB

Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Ade Sara

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), yang dibunuh mantan kekasihnya.
Foto: IST
Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), yang dibunuh mantan kekasihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAH BESAR - Siang ini proses sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto oleh sepasang kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Iya siang ini agendanya tuntutan Jaksa,"  kata Hendraynto, Pengacara dari Hafitd kepada Republika, Selasa (28/10).

Hendrayanto menambahkan, hari ini merupakan sidang ke 11. Sidang perkara kasus ini sudah digelar kurang lebih dua bulan.

Sebelumnya pada minggu lalu, Hafitd dan Assyifa telah memberikan keterangan dan menceritakan kembali kejadian pembunuhan berdasarkan keterangan dari mereka. Hafitd mengakui bahwa dialah yang menyetrum Ade Sara dan Assyifa juga mengakui bahwa dia ikut memukul Ade Sara.

Atas perbuatannya kedua tersangka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement