REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui sudah menandatangani surat pengesahan Muktamar di Surabaya.
Dengan pengesahan tersebut maka kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy yang diakui legalitasnya.
"Iya kemarin sudah saya syahkan," kata Yasonna saat ditemui Republika di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pagi (29/10).
Menurut Politisi PDIP itu, jika dirinya tidak mengambil keputusan maka konflik di internal PPP akan berkepanjangan. Untuk itu dirinya segera mengambil keputusan dengan mengesahkan salah satu kepengurusan PPP.
Yasonna membantah jika pengesahan itu menguntungkan salah satu pihak yang sedang berseteru yakni menguntungkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.
"Bukan-bukan itukan sudah beberapa hari. Kata siapa memihak? Kan harus ada keputusan kalau kita tunda nanti dibilang memihak ke sana," katanya.
Kata dia, pengesahan ini ada hanya untuk mencari azas legalits kepengurusan partai bukan untuk memihak kesalah satu kubu.
"Inikan hanya azas legalitas saja. Karena sudah Muktamar di Surabaya," katanya.
Mengenai PPP Kubu Suryadharma Ali yang akan melaksanakan Muktamar pada 30 Oktober, Yasonna juga mempersilakan. Baginya adalah suatu keanehan karena dalam satu partai Muktamar dilaksanakan dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Muktamar kubu SDA ini dinilai Yasonna bukanlah solusi untuk meredakan kekisruhan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sebaiknya konflik PPP diselesaikan melalui PTUN.
"Kalau mereka nanti mau membuat muktamar, silahkan saja, itu hak mereka. Nanti kita uji, melalui apa? Melalui PTUN."