REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal sebagai Tessy Srimulat diringkus polisi karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (23/10) lalu. Kepala Subdit Dirtipidnarkoba Polri Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, Tessy bersama dua temannya yang berinisial PS dan AJ ditangkap di rumah AJ.
"Terhadap ketiganya pasal pokok yang dikenakan adalah bermufakat jahat membeli narkotika dan menggunakan secara bersama-sama. Ini yang kita sangkakan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Agus mengatakan, menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah menggunakan sabu secara bersama-sama setidaknya lima kali. Sebelum ditangkap, ketiga tersangka sudah bersepakat untuk membeli sabu dengan biaya ditanggung bersama.
Pembelian tersebut, lanjut Agus, menggunakan uang PS sebesar Rp 2.300.000 dengan ditransfer ke rekening milik Tessy. Seelah mengambil uang tersebut, Tessy kemudian membeli sabu dari pengedar berinisial J di depan rumahnya.
"Waktu ditangkap, baru KB (Tessy) yang menggunakan sendiri di rumahnya, ketika mau sama-sama make sudah keburu ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, Tessy akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dua tersangka lain akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ketiganya terancam minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.