REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK-- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan perlu adanya undang- undang yang mengatur secara jelas dan praktis tentang keberagaman beragama.
"Makanya kita juga perlu masukan dari masyarakat bagaimana tentang pelaksanaan keberagaman, ya setidaknya kementerian memberikan waktu enam bulan untuk masukan itu," ujar Lukman, Kamis (30/10).
Selain itu, Lukman menegaskan urusan agama dan negara tidak dapat dipisahkan, maka perlu adanya peraturan yang mengatur hal keagamaan. Berbeda dengan luar negeri yang membebaskan warganya untuk urusan agama, Indonesia perlu ada pengaturan agar tak terjadi perpecahan.
"Sifatnya melindungi dan mengakomodir kebutuhan kerukunan beragama," ujar Lukman.
Undang undang umat beragama ini pun diinisiasi dari banyaknya praktik kekerasan mengatasnamakan agama, terlebih lagi banyak kelompok radikal yang melakukan kekerasan dengan atas nama agama.