REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga ibu rumah tangga pemakai dan bandar narkotika obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, berikut barang buktinya dari wilayah Kecamatan Stabat dan Kecamatan Pangkalan Susu.
"Kita tangkap tiga wanita yang selama ini sering mempergunakan dan mengedarkan sabu-sabu dari dua tempat terpisah," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Kamis.
Lukmin menjelaskan, penangkapan pertama terhadap tersangka WIN (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Perumnas Kelapa Sawit Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat dan AML (45) warga yang sama.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di rumah WIN ada pesta narkoba.
Tim Satnarkoba Polres Langkat diturunkan ke lokasi dan ditemukan satu paket sabu-sabu.
"Tersangka sedang diperiksa intensif di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Lukmin.
Sebelumnya penangkapan juga dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan bandar di Kecamatan Pangkalan Susu berinisial Nur (40) warga Dusun Satu Delima Desa Paya Tampal.
"Yang ditangkap di Pangkalan Susu, ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar narkoba," sambungnya.
Penangkapan terhadap tersangka NUR ini berkat pengembangan kasus dari tersangka MF alias Beker alias Abu alias Patkai (21) warga Dusun Satu Delima Paya Tampak yang tertangkap membawa sabi-sabu satu sak plastik kecil seharga Rp 4,5 juta, ketika mengenderai sepeda motor honda nomor polisi BK 5102 PL.
Ketika ditangkap tersangka MF inilah diketahui bahwa bandarnya seorang ibu rumah tangga (IRT) ketika ditangkap ditemukan alat bukti lain berupa satu set alat isap dan uang Rp 340.000.