Ahad 02 Nov 2014 13:46 WIB

‎Pakar: Semoga KIH Segera Mendapat Hidayah

Rep: c62/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah warga berfoto di sela-sela Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo memberi sambutan dalam Musyawarah dan Silaturahmi Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat di Jakarta, Senin (11/8) malam.
Foto: antara
Sejumlah warga berfoto di sela-sela Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo memberi sambutan dalam Musyawarah dan Silaturahmi Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat di Jakarta, Senin (11/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Senin (3/11) besok, partai yang tergabung di KIH akan menggelar sidang penetapan kelengkapan DPR versi partai itu.

‎Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, rapat-rapat yang dilaksanakan kubu KIH itu tidak sah secara lembaga. "Rapatnya tidak bisa disebut rapat resmi DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi sebagai pengawasan, anggaran dan legislasi," kata Irman saat dihubungi Republika Ahad (2/11).

Kata Irman, meski KIH memutuskan membelah diri untuk membentuk pimpinan DPR‎, secara konstitusi DPR tidak bisa dikatakan terbelah.  Pimpinan DPR, kata Irman, tetap satu yang dipimpin oleh kubu Koalisi Merah Putih yang sudah dilantik dan disumpah berdasarkan Undang-Undang MD3.

"‎Jadi tidak ada dualisme DPR. Yang ada adalah kerumunan anggota DPR," ujarnya.

Menurut Irman, apa yang dilakukan KIH akhir-akhir ini dengan mencoba membelah diri di DPR sebagai sikap tidak dewasa dalam berpolitik."Nampaknya‎ KIH masih sulit untuk bersikap negarawan," katanya.

Irman berharap, semoga beberapa hari ke depan partai yang tergabung di KIH segera bisa mendapatkan rahmat dan hidayah untuk kembali ke jalan konstitusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement