REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) merasa sudah pasti menjadi gubernur. Ia pun hanya menunggu tanggal dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau untuk tanggal tidak tahu, tunggu presiden, " ujar Ahok di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/10).
Menurutnya, DPRD DKI tidak mempunyai pengaruh besar dalam pelantikannya. "DPRD hanya rapat paripurna, pengesahan juga dari mendagri, jadi DPRD enggak ngaruh itu," ucapnya.
Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, Ahok tetap bisa menjadi gubernur walau pun tidak mendapat persetujuan dari sebagian anggota DPRD.
Pelantikan Ahok akan dilakukan melalui sebuah rapat paripurna. Menurut dia, rapat paripurna Ahok akan tetap sah walau pun jumlah anggota DPRD yang hadir tak mencapai tiga perempat atau 50 persen plus satu (kuorum).
Ia menuturkan, di DPRD terdapat dua jenis rapat paripurna. Pertama rapat pengambilan keputusan. Kedua rapat paripurna istimewa yang bersifat pemberitahuan.
Menurut Bestari, pelantikan Ahok termasuk dalam rapat paripurna istimewa yang sifatnya hanya pemberitahuan.
Kemendagri telah memutuskan masa jabatan Ahok sebagai Plt Gubernur berlaku paling lambat hingga (16/10) atau sebulan usai pengunduran diri gubernur sebelumnya, Joko Widodo.