REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap akan memulai tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015. Meski DPR belum juga membahas Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung dan dinamika politik di DPR semakin tinggi.
"Belum terasa dampaknya (kisruh di DPR). Dan kami memang enggak perlu khawatir, sebab sepanjang belum dibahas maka Perppu harus dijalankan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Juri, KPU pusat paling lambat Selasa (4/11) besok sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada KPU di daerah. Untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada.
KPU menurutnya memperkirakan tahapan pilkada akan berlangsung selama satu tahun. Dimulai dengan persiapan, pendaftaran bakal calon, uji publik, pendaftaran calon, pemungutan suara, sengketa hingga tahapan pilkada putaran kedua. KPU menargetkan paling lambat Desember 2015 kepala daerah baru sudah dilantik.
"Kepastian hukum sudah ada, jadi kami tetap running," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan bertemu secepatnya dengan KPU. Untuk membahas persiapan pilkada tahun 2015.
"Kemendagri akan secepatnya bertemu dengan KPU untuk membahas bagaimana pilkada di 188 daerah bisa digelar tahun depan. Termasuk koordinasi anggarannya," kata Tjahjo.