Selasa 04 Nov 2014 19:16 WIB

Rayakan 1 Muharam, Bazis Jakbar Bantu 4.567 Mustahik

Rep: c92/ Red: Agung Sasongko
Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat dibolehkan kepada kerabat dengan syarat berstatus mustahik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA BARAT -- Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) Jakarta Barat berencana memberikan bantuan kepada 4.567 mustahik dari delapan kecamatan. Penyerahan bantuan akan dilakukan dalam acara Gema Muharam yang diselenggarakan 6 November nanti.

"Duafa 1.493, anak yatim 754, marbot 137, guru ngaji 157, dan guru honorer 397," kata Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BAZIS Jakbar, Subandi, Selasa (4/11). 

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 150 pelajar setingkat SMA dan 300 mahasiswa. Bantuan ini diberikan rutin per tiga bulan dalam setahun. Jumlah bantuan untuk tingkat SMA sebesar Rp 150 ribu per bulan dan untuk mahasiswa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Bantuan tidak diberikan langsung, melainkan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

 

Bantuan untuk yatim piatu dan duafa diberikan sebesar Rp 300 ribu dan untuk guru ngaji Rp 500 ribu. Selain itu ada pula santunan berupa sembako dari donatur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Suku Dinas Sosial DKI Jakarta.

Total bantuan yang disalurkan dalam acara Gema Muharram mencapai Rp1.016.100.000. Bantuan ini bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain penyerahan bantuan kepada para mustahik, dalam acara ini juga akan dilakukan penggalangan dana langsung dari masyarakat dan swasta. 

Dalam acara ini turut diundang Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Akan hadir pula penyanyi lagu reliji Sulis sebagai bintang tamu. Acara ini juga akan dimeriahkan dengan kesenian marawis dan bazar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement