REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menekankan ia akan berhak memilih calon wakil pendampingnya. Hal tersebut karena tafsiran resmi dari Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya kalau itu sudah dikeluarkan hak partai politik (parpol) untuk mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) saya hilang," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (5/11).
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri dari jabatan orang nomor satu di Ibu Kota, Basuki secara otomatis akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dua partai pengusung Jokowi-Ahok yaitu PDI-P dan Gerindra berpendapat posisi wagub yang kosong harus diisi dari salah calon yang mereka ajukan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan memang masih ada perbedaan pandangan antara Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, ia mengatakan dalam hal pemilihan wahub, sudah seharusnya menunggu Perppu itu hingga berkekuatan hukum tetap.
"Iya karena harus menunggu inckracht, jadi mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta belum bisa kami tentukan," ujar Tjahjo.
Dengan demikian, hingga kini pihak Kemendagri masih terus menunggu hingga Perppu tersebut diundangkan secara resmi. Meski demikian, Kemendagri juga terus meminta agar DPRD menggelar paripurna untuk mengumumkan Basuki sebagai gubernur baru di DKI Jakarta.