REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus suap judi online oleh anggota kepolisian. Kali ini, polisi menetapkan Brigadir AI yang juga merupakan anggota Polda Jawa Barat sebagai tersangka.
Plh Wakil Direktur Tipikor Komisaris Besar Djoko Purwanto mengatakan, AI diduga menerima dan ikut menikmati hasil suap judi 'online'.
"AI diberikan uang oleh tersangka DS sebanyak Rp 155 juta. Uang ini diberikan kepada Al dalam dua tahap," kata Djoko di Mabes Polri, Kamis (6/11).
Djoko menjelaskan, AI diduga menerima Rp 120 Juta dari suap pertama terhadap DS sebesar Rp 240 juta, dan Rp 35 juta dari suap kedua sebesar Rp 70 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Djoko, polisi belum menahan AI.
"Tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka 21 Oktober lalu, jadi penahanannya masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, tersangka kasus suap judi online yang lain, Ajun Komisaris Besar MB, berkasnya masih belum bisa disidangkan.
Sebelumnya, dua oknum polisi Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana perjudian online. Dua oknum tersebut yakni Ajun Komisaris Besar MB selaku Kasubdit III dan Ajun Komisaris DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 240 juta, Rp 70 juta dan Rp 60 juta. Dari hasil pengembangan, ternyata MB juga menerima suap dari tersangka judi online lain berinisial AD dan T. Suap tersebut senilai Rp 5 miliar ditambah USD 168 ribu yang diterima pada bulan Juli 2014 di rumahnya di Kabupaten Bogor.