REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menjelaskan apa yang diperjuangkan Koalisi Indonesia Hebat dalam kebuntuan proses politik di parlemen. Pada intinya koalisi pendukung Jokowi-JK ini menginginkan pembagian pimpinan AKD berdasarkan asas proporsionalitas.
Hendarawan mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 69 ayat 2 UU MD3. Menurutnya dengan mengedepankan asas proporsional, segala kepentingan bisa dipertemukan.
Antara lain kepentingan representatif jumlah anggota setiap fraksi, kepentingan kearifan kolektif, serta musyawarah mufakat. "Tidak perlu sulit-sulit, kalau semua dipertemukan, sudah selesai. Enggak perlu molor-molor lagi," ujarnya di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Kamis (6/11).
Hendrawan mengungkapkan kebuntuan titik temu antara kedua kubu, belum tentu berakhir dalam minggu ini. Menurutnya semua tergantung dari kebersamaan dan kearifan kedua kubu dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
Termasuk kemungkinan memilih ulang pimpinan komisi apabila sudah tercapai solusi, menurut Hendrawan hal itu bisa saja terjadi. Dengan pembagian 40 persen KIH dan 60 Persen KMP.
Ia menerangkan saat ini anggota KIH berjumlah 44 persen. Kalau sesuai dengan pembagian diatas, kata dia, jumlah pimpinan AKD sebanyak 63 orang. Hak KIH mendapat 28 pimpinan, sisanya sebanyak 35 menjadi milik KMP.
"Tetapi tentu kalau spiritnya kebersamaan. Bisa step by step, yg pertama 16 dulu seluruh AKD. Tahap berikutnya sampai kondusif dan saling nerimo," kata dia.