Kamis 06 Nov 2014 17:08 WIB

Ketua PBNU: Kolom Agama Penting untuk Diisi

Rep: cr02/ Red: Erdy Nasrul
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar Farid Masudi mengatakan bahwa kolom agama penting untuk diisi bagi mereka yang memeluk agama yang diakui di Indonesia.

Farid menghimbau kepada masyarakat untuk jangan terlalu mempermasalahkan pengosongan kolom agama bila belum diputuskan secara sah. Menurutnya, hal tersebut pasti menimbulkan pro kontra dalam masyarakat namun bagi masyarakat yang memiliki agama wajib untuk mengisi kolom tersebut.

"Agama sebagai status dan tanggung jawab mereka, kolom tersebut penting untuk diisi," kata Farid kepada Rol, Kamis (6/11).

Bagi mereka yang menganut kepercayaan lain, Farid mengatakan bahwa mereka juga harus mengisi kolom kepercayaan di catatan sipil. Sebelumnya, Penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap pengisian kolom agama pada KTP dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Hal tersebut menuai pro kontra dari sejumlah tokoh dari kalangan ormas Islam pun meragukan pemahaman mantan Bupati Belitung Timur terhadap dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement