REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis, membenarkan dikabulkannya gugatan pihak ketua umum Djan Faridz oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mengatakan, PTUN menerima apa yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali. Artinya, katanya, PTUN akan mempelajari dan menganalisa dasar hukum fakta yuridis dari keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun demikian, menurutnya, pengabulan tersebut hanya menunda kepengurusan Romi. Namun tidak membatalkan keputusan Kemenkumham. Karena itu menurutnya, keputusan Kemenkumham tetap berjalan. Selama tidak ada pembatalan dari keputusan Kemenkumham tersebut, surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Romi adalah sah.
Sehingga menurut Hasan, PPP dalam kepengurusan Romi versi muktamar VIII di Surabaya dapat tetap berjalan baik untuk kepentingan internal partai maupun eksternal. Karena sementara kubu SDA tidak memiliki kejelasan status dan secara organisasi emisioner, menurutnya harus ada salah satu kepengurusan yang diakui negara selama PTUN memproses gugatan itu.
"PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali tentang komposisi kepengurusan yang disahkan oleh Kemenkumham. Tapi itu mengabulkan bukan berarti membatalkan. Artinya PTUN akan melihat keabsahan dan kebenaran, itu hal yang lumrah dan wajar," kata Hasan kepada Republika, Sabtu (8/11).
Atas langkah gugatan yang dilayangkan kubu SDA tersebut, Hasan mengatakan kubu Romahurmuziy juga melakukan gugatan intervensi ke PTUN. Berdasarkan permintaan dari DPC dan DPW, katanya, intervensi gugatan dilayangkan dalam rangka penguatan dan memback up Kemenkumham.
"Agar kita juga diikutsertakan. Kita sejalan dengan apa yang digugat," katanya.
Dalam hal ini menurutnya, hakim dari PTUN harus benar-benar meneliti keabsahan produk melalui keputusan Kemenkumham itu. Karena menurutnya, Romahurmuziy menyelenggarakan muktamar di Surabaya sesuai dengan AD/ART partai dan dihadiri oleh lebih dari 40% jumlah keseluruhan peserta muktamar.
Ia juga menyinggung mengenai muktamar versi SDA yang disebutnya tidak memenuhi persyaratan jumlah peserta muktamar. Dari peserta yang sudah diinventarisasi, hanya 16 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang hadir dalam muktamar versi SDA di Jakarta. Sementara menurutnya, persyaratan muktamar seharusnya mencapai setengah dari jumlah 66 DPW yaitu 33 DPW.
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.
Dalam putusannya PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.