REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengurus Pusat Muhammadiyah menyebut UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai UU yang kurang menyeluruh. Sebab UU tersebut hanya memfokuskan bantuan terhadap bantuan kepada individu atau kelompok yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial.
“Ya kalau begitu, Undang-Undangnya tidak menyeluruh,” ujar Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas kepada Republika Online (ROL), Senin (10/11).
Kritik Anwar terhadap UU tentang Kesejahteraan Sosial dikarenakan UU tersebut tidak mencakup bantuan terhadapa Ormas yang melakukan pekerjaan yang lebih mulia, seperti pekerjaan untuk mencerdaskan bangsa dan mensejahterahkan rakyat.
Beberapa Ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kata Anwar, melakukan dua pekerjaan yang merupakan kewajiban negara tersebut sejak dahulu. Maka menurut dia, sebagai timbal-baliknya, seharusnya negara memperhatikan Ormas tersebut melalui pembuatan UU yang lebih menyeluruh.
“Kedua pekerjaan itu kan amanat konstitusi. Jika ada Ormas melaksanakan tugas tersebut, maka negara wajib memperhatikan Ormas,” ujar Anwar.
UU Kesejahteraan Sosial, menurutnya, tidak mewakili semangat konstitusi yang menjadi latar belakang lahirnya UU tersebut. Hal itu terlihat dari sempitnya jangkauan yang terkandung dalam UU tersebut.
Kendati demikian, Anwar menyatakan,tanpa bantuan dari Pemerintah sekalipun, tugas keummatan yang dijalani oleh Muhammadiyah tidak akan berhenti. Sebab itu merupakan komitmen organisasi yang lahir pada 18 November 1912 silam.
Muhammadiyah memiliki keyakinan bahwa rezeki Muhammadiyah datang dari Allah SWT. “Rezeki datang dari Allah. Pemerintah hanya salah satu perantara,” ujar Anwar.