REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina di Banjarmasin, Senin menyatakan, pihaknya menangkap enam pelaku yang terlibat penyelewengan 14 ton solar bersubsidi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP yang pertama, bebernya, ditangkap tiga pelaku di daerah Kabupaten Banjar, Kalsel, Jalan A Yani Km76 dengan barang bukti satu buah truk jenis PS bernomor polisi DA 1251 KD yang dimodifikasi setengah bak belakangnya jadi penampungan BBM.
"Truk modifikasi tersebut menampung sekitar empat ribu liter minyak solar," ujarnya seraya menambahkan, modus para pelaku, dengan cara menyedot minyak di salah satu SPBU yang menjual minyak solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Banjar.
Kemudian menjual solar bersubsidi itu ke daerah pertambangan yang merupakan tetangga, yaitu Kabupaten Tapin, Kalsel. "Beli di SPBU Rp7 ribu perliter, dijual pastinya akan lebih tinggi," paparnya.
Ia menyatakan, tiga pelaku yang sudah ditangkap terhadap kasus ini, yakni, pengawas SPBU berinisial MZG, sopir truk berinisial MRA, dan pembelinya berinisial Ibu F. "Kitiganya sudah ditahan," terangnya.
Selanjutnya TKP kasus penyelewengan BBM kedua, ungkapnya, yakni di daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, dengan tiga pelaku pula, yakni pemgawas SPBU berinisial R, sopir truk berinisial S, dan pembelinya berinisial BG.
Ia menerangkan, modus penyelewengan yang kedua ini berbeda dengan yang pertama, yakni BBM solar yang bersubsidi di bawa truk tangki PT Pertamina berkafasitas 10.000 liter yang seharusnya didistribusikan ke SPBU di Tala, diselewengkan ke tempat lain yang sudah ditunggu pembelinya.
"Padahal truk tangki PT Pertamina itu sudah sempat sampai di SPBU yang dituju, namun tidak dilimpahkan di sana BBM-nya," tuturnya.
Ia menjelaskan, para pelaku menyelewengkan BBM solar bersubsidi tersebut dengan cara menyedotnya ke mobil tangki lain, yakni TKP-nya di perkebunan karet di daerah Tala.
"Sempat disedot BBM-nya ke truk berkafasitas 5.000 liter dan kini juga sudah diamankan," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku bisa dituntut pasal berlapis, dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman di atas lima tahun penjara.