REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada tahun 2015.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU memang bisa membuat perencanaan. Namun atas dasar kepastian, KPU disarankan hingga pembahasan perppu selesa di di DPR pada Januari 2015.
Menurutnya, jika memang KPU belum siap maka bisa saja pemungutan suara pilkada serentak diundur hingga 2016. Lagi pula, jika digelar 2016 maka lebih banyak keserentakan yang tercapai.
"Jangan paksakan diri. Ga masalah kalau diundur 2016, tapi KPU harus betul siap2. Tujuannya kan keserentakan, makna serentak itu lebih terasa kalau pemilihan gubernur dan bupati/walikota sama," kata Titi.
Jika dilaksanakan 2016, menurut Titi, semakin banyak pemilihan gubernur dan bupati/walikota yang dilakukan bersamaan. Ketimbang pilkada serentak tahun 2015.KPU juga dinilai lebih siap dari segi intrumen teknis dan anggaran pelaksanaan.
Namun, lanjut dia, menunda hingga tahun 2016 memang menuntut konsekuensi hukum. Yakni mengubah Perppu 1/2014. Atau meminta kajian kepada presiden tentang waktu pelaksanaan yang dinilai tepat.
"Kalau misalnya perppu disetujui, untuk melihat waktu yang tepat bisa diajukan perubahan. Atau bisa dimintakan kajian ke presiden seperti perppu soal perubahan waktu distribusi logistik saat pemilu 2009," ujar Titi.