REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah, menuturkan, kebijakan pembatasan kendaraan roda dua dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang kerap menimpa pengendara motor.
"Angka kecelakaan yang terjadi khususnya di Jakarta sangat tinggi, sekitar 67 hingga 70 persen menimpa kendaraan beroda dua," kata Bakharuddin, Selasa (11/11).
Ia menyayangkan angka kecelakaan sepeda motor yang begitu tinggi. Untuk itu, perlu sebuah regulasi yang berfungsi sebagai tindakan preventif. Peraturan yang akan mulai diberlakukan pada awal bulan Desember tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Plt Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Bersama seluruh instansi akan bekerja sama, termasuk dari Plt Gubernur sudah menyiapkan transportasi massal secara gratis," kata Bakharuddin.
Peraturan pembatasan sepeda motor tersebut akan diberlakukan di sepanjang jalan dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat. Sebagai langkah awal, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mengetahui pemberlakuan peraturan tersebut.