REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklarifikasi pernyataannya terkait penganut Syiah yang dapat mengosongkan kolom agama dalam KTP elektronik (KTP-el). Tokoh yang kerap disapa JK ini membantah jika Syiah dapat mengosongkan kolom tersebut.
"Kami menjelaskan bahwa yang dimaksud JK bukan syiah karena syiah kan mazhab dalam Islam. Jadi maksudnya adalah agama yang di luar dari enam agama yang diakui pemerintah, itulah boleh dikosongkan," kata juru bicara JK, Abdullah Husain, kepada Republika, Kamis (13/11).
Husain menjelaskan seseorang tidak dapat dipaksakan untuk memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah dengan mencantumkan dapat KTP miliknya. Sedangkan warga tersebut tidak memeluk agama tersebut.
"Kebijakan ini adalah warisan pemerintahan atau Mendagri yang terdahulu, yang sekarang hanya melanjutkan," jelasnya.
Sebelumnya dalam berita di Republika Online dengan judul Terkait Kolom Agama, JK: Syiah Kosongkan Saja, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan menghapuskan kolom agama tersebut.
"Kalau dia agamanya bukan Islam, bukan Kristen, bukan Khatolik, bukan Budha, bukan Hindu, dan Khonghucu. Katakanlah dia Syiah, nah itu kosongkan saja," tegasnya.
Pemerintah hanya mengakui enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Konghuchu. Namun, masih banyak warga Indonesia lainnya yang menganut kepercayan lain.