Kamis 13 Nov 2014 20:31 WIB

WNI yang Wamil di Singapura Bisa Dicabut Kewarganegaraannya

Rep: C81/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (kiri) mencoba senjata milik Singapura Armed Forces (SAF) di sela pembukaan latihan bersama Safkar Indopura antara TNI AD dengan SAF di Lapangan Tembak Plempungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/11).
Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (kiri) mencoba senjata milik Singapura Armed Forces (SAF) di sela pembukaan latihan bersama Safkar Indopura antara TNI AD dengan SAF di Lapangan Tembak Plempungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Intelijen Wawan Purwanto mengungkapkan bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti wajib militer di Singapura bisa dicabut kewarganegaraannya. Hal tersebut tercantum pada UU No 23 tentang kewarganegaraan.

"Itu tidak bisa dibenarkan, dan bisa dicabut kewarganegaraannya karena sudah tercantum di undang-undang," kata Wawan kepada Republika, Kamis (13/11).

Namun, wawan mengatakan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan kedua WNI tersebut. Menurutnya banyak WNI yang ada di luar negeri tidak paham dengan peraturan mengenai kewarganegaraan ini.

Ia juga mengatakan, banyak mahasiswa Indoneaia yang belajar di Singapura melakukan hal ini. "Ini bukan kasus pertama, sebelum ini juga sudah pernah ada," ungkapnya.

Selain itu, Menurut Wawan ketertarikan WNI mengikuti wajib militer di Singapura ini bukan karena motivasi membelot kepada negara, melainkan hanya karena motiv ekonomi semata. "Karena memang banyak WNI yang melakukannya demi menambah uang saku, karena hanya kerjanya cuma jaga doang," katanya.

Oleh karenanya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terkait Kewarganegaraan dan sanksinya. Karena, menurutnya selama ini tidak ada sosialisasi mengenai hal ini. "Perlu dilakukan sosialisasi kepada TKI atau mahasiswa yang ada di luar negeri," ungkapnya.

Untuk kasus ini, lanjut Wawan perlu ada penyelidikan dari pihak lebih lanjut sebelum memutuskan nasib kedua masih TKI. "Ini harusnya diperingatkan terlebih dahulu sebelum memutuakan lebih jauh. Karena memang pencabutan warga negara itu harus ditentukan lewat pengadilan," ungkapnya.

Atas dasar kasus ini, pemerintah disarankan agar untuk membuat nota diplomatik dengan singapura. "Kita juga perlu memberikan peringatan kepada singapura, seharusnya mereka mendata terlebih dahulu warga yang akan diwajibkan militer tersebut," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement