Jumat 14 Nov 2014 11:51 WIB
Ahok gubernur Jakarta

Paripurna DPRD Jakarta Hanya Umumkan Gubernur Jakarta

Rep: C13/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sidang paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (14/11) berdasakan keputusan Mendagri. Menurutnya, ia hanya sekedar mengumumkan pengisian gubernur provinsi DKI Jakarta yang akan diisi oleh Ahok dan diresmikan pada hari ini.

"Ini kan keputusan Mendagri bukan DPRD," ungkap Ketua DPRD Prasetya Edi pada Jum'at (14/11).

Prasetyo menjelaskan, jika ada pihak yang tidak setuju bisa melakukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Tinggal lapor aja," katanya.

Prasetyo juga tidak mempermasalahkan ketidakhadiran KMP pada sidang paripurna pada hari ini. Menurutnya, ketidakhadiran KMP tidak akan menghambat pengumuman pengusulan Ahok sebagai gubernur.

Prasetyo juga menambahkan, sidang paripurna yang dilaksanakan hari ini bersifa istimewa. "Jadi tidak ada kuorum atau tidaknya," katanya.

Menurut Prasetyo, anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna istimewa ini sekitar 44 orang dari 106. Jumlah 44 orang ini berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement