REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Inpres tersebut digunakan sebagai landasan pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIS).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, Inpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 sudah diamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, mencerdaskan rakyatnya, dan meningkatkan kesehatan rakyatnya.
"Siapapun yang menjadi presiden harus meningkatkan kecerdasan dan meningkatkan kesehatan rakyatnya. Jadi jangan dianggap kalau program KIP dan KIS ini adalah program sinterklas Jokowi,"kata Irman, (14/11).
Indonesia sejahtera, Indonesia pintar, dan Indonesia sehat merupakan amanat UUD 1945. Program yang harus dilakukan setiap presiden Indonesia.
"Ini perintah UUD 1945, bukan kehendak pibadi Presiden Jokowi. Ini bukan program politik,"ujar Irman. Landasan hukum semua program tersebut sudah diatur secara rapi dalam UUD 1945. Hal itu juga sudah diatur dalam APBN.
Kalau ada DPR yang mempertanyakan program tersebut tidak masalah. Sebab fungsi DPR memang mengawasi jalannya pemerintahan. "Kalau memang dirasa ada yang aneh dalam program tersebut, DPR bisa mempertanyakan. Bahkan DPR bisa melakukan interpelasi," katanya.