REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Usulan menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUA) jangan sampai menjadi alat diskriminasi minoritas. Hal ini dipaparkan Rohaniawan, Frans Magnis Suseno.
Romo Magnis, demikian sapaan akrabnya, mengatakan tujuan dari konsep UU PUA adalah menjadi pelindung bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Karena itu, isi UU PUA harus memposisikan keadilan di atas segalanya. Kemudian memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
"Nilai toleransi di Indonesia memang masih minim. Ujian toleransi di Indonesia masih panjang, negara harusnya bisa bersikap arif bukan malah ikut menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Amerika saja juga butuh waktu 160 tahun untuk bisa menerima katolik, dan menghargai perbedaan," ujar Magnis pada saat perayaan hari Toleransi se-Dunia, Ahad (16/11).
Menurut Romo, negara harus tahu dimana akar intoleranasi di Indonesia, sehingga akar tersebut bisa menjadi dasar konsep dalam UU PUA. Ia juga menegaskan bahwa dalam undang-undang juga harus memakai pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) serta pendekatan pluralitas yang sebenarnya.