REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Sebanyak 110 ribu KTP elektronik (e-KTP) warga Kota Malang, Jawa Timur, dicetak ulang karena berbagai alasan, di antaranya karena perubahan status perkawinan, perubahan alamat karena pindah atau kartu identitas tersebut hilang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardani di Malang, Minggu mengatakan e-KTP yang sudah tercetak tersebut harus diganti atau dibuat ulang. Hanya saja, sampai sekarang blanko dan material untuk pembuatan e-KTP ulang itu masih belum dikirim dari pusat.
"Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) terkait blanko dan material pembuatan e-KTP tersebut sejak Mei lalu, namun sampai sekarang belum dikirim, sehingga Dispendukcapil sementara mengeluarkan KTP model lama untuk warga yang mengurus KTP pengganti agar mereka tetap memiliki kartu identitas kependudukan," ujarnya.
Menyinggung jumlah warga yang pindah alamat, baik masuk atau keluar dari Kota Malang, Metawati mengatakan rata-rata sebanyak 20 orang per hari, namun jumlah tersebut belum termasuk yang mutasi lewat kelurahan maupun kecamatan.
Selain itu, lanjutnya, jumlah e_KTP yang harus diganti sebanyak 110 ribu lembar itu juga tidak termasuk bertambahnya usia warga yang menjadi wajib KTP atau telah berusia 17 tahun dan status perkawinan, meski mereka belum berusia 17 tahun.
Ia mengatakan jika blanko dan material e-KTP sudah diterima, Dispendukcapil siap memberikan layanan e-KTP pengganti kepada 110 ribu orang tersebut, termasuk e-KTP tambahan dari mereka yang sudah memasuki usia wajib KTP dan sudah menikah, apalagi sarana dan prasarana, seperti mesin cetak e-KTP sudah dimiliki Dispendukcapil.