Senin 17 Nov 2014 13:39 WIB

KPAI Desak Kasus Bocah Tersengat Listrik Dibawa ke Jalur Hukum

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Tersengat listrik, ilustrasi
Foto: electricity
Tersengat listrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyambangi kediaman orang tua ADN (7 Tahun) bocah yang tewas tersengat listrik di Mal Senayan Trade Centre (STC) di Gang Haji Pekir, Jalan Najihun no 11, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami akan memberikan semangat penguatan, mensupport serta turut berbela sungkawa atas kepergian anak Indonesia kita, Amanda," jelas Erlinda saat dihubungi, Senin (17/11).

Selain itu, tambah Erlinda, KPAI juga akan membantu keluarga korban untuk menyelesaikan kasus itu ke jalur hukum.

"Kasus ini jangan didiamkan. Ditakutkan, kasus ini pudar begitu saja tanpa kejelasan, harus lewat jalur hukum pidana," tegasnya.

Diketahui, ADN tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu gedung STC. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Karena tidak memakai alas kaki, ADN pun tewas seketika.

Tubuh ADN membiru dan langsung kaku sepuluh menit sejak ia tersengat. Nyawanya pun tak tertolong saat dilarikan ke RS Pusat Pertamina. Jenazah ADN kini telah dikebumikan di pemakaman yang ada di kawasan Utan Jati, Cengkareng, Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement