REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRRI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan kesepakatan damai Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koailisi Indonesia Hebat (KIH) tidak akan mengorbankan hak-hak dewan di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Menurutnya kewenangan dewan mengontrol pemerintah harus tetap dijaga.
"(Kewenangan dewan) secara prinsip tidak ada yang diubah. Kewenangan dewan tetap terjaga," kata Ibas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/11).
Ibas mengakui adanya tuntutan dari KIH untuk mengapus hak dewan di dalam UU MD3. Namun menurutnya kesepakatan damai KMP-KIH tidak boleh mengecilkan peran DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
"Memang ada pasal yang menjadi perhatian kita. Tanpa mengecilkan hak dewan," jelasnya.
Ia berharap kesepakatan damai KIH dan KMP diikuti penyerahan nama-nama anggota KIH di seluruh kelengkapan dewan. Ini agar masyarakat bisa langsung merasakan kerja DPR. "Dengan kesepakatan ini proses check and balances akan lebih dirasakan masyarakat luas," ujarnya.
Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat ini tidak berani berspekulasi soal sanksi bagi KIH dan KMP yang tidak menjalankan klausul perdamaian. Menurut Ibas masyarakat dan media akan memantau langsung bagaimana konsistensi kedua belah pihak.
"Kami tidak ingin negatif thinking," ucapnya.
Sebelumnya KMP dan KIH sepakat mengakhiri polemik politik di parlemen. Salah satu klausul kesepakatan keduanya adalah menghapus hak dewan kepada pemerintah apabila tidak menjalankan keputusan rapat bersama komisi-komisi di DPR.