Selasa 18 Nov 2014 20:15 WIB

KPK Bisa Minta Copot Pejabat K/L Soal Pelayanan Publik

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Abraham Samad
Foto: antara
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempublikasikan hasil survei integritas sektor pelayanan publik di 20 Kementerian dan Lembaga (K/L). Hasilnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama nilainya masih merah dalam melayani masyarakat.

‎Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, jika Pelayanan di Kementerian‎ Perhubungan dan Kementerian Agama masih rendah, maka KPK akan meminta agar pejabat yang menangani masalah pelayan publik di setiap Kementerian dan Lembaga yang sudah dilakukan survie dicopot.

"‎Dalam UU sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan, kalau tidak ada perbaikan di pelayanan publiknya bisa dilakukan pergantian,"‎ kata Abraham saat konferensi pers di KPK, Selasa (18/11).

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Danang Parikesit mengatakan, permintaan mengganti pejabat K/L yang menangani sektor ‎publik itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 terkait layanan publik.

Jadi, kata Danang, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, Artinya K/L itu menyalahi pasal 54 UU 25 Tahun 2009 yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat pejabat dari jabatannya.

Artinya pimpinan K/L dan pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standard layanan publik dalam UU 25 tersebut. Sehingga pejabat itu bisa diganti.

Hal itu kata Danang, bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Sebab, kualitas pelayanan publik di setiap K/L masih rendah. Sehingga perlu ditingkatkan dengan memberikan punishment.

"Pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tetapi juga ada maasalah-masalah yang berkaitan dengan maladministrasi yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement