REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Selasa (18/11), kenaikan harga terjadi pada sejumlah moda transportasi.
Untuk angkutan umum misalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar kenaikan biaya maksimal sebesar 10 persen.
Namun, bagi pengguna angkutan laut, khususnya kapal penumpang kelas ekonomi dan kapal perintis tidak mengalami kenaikan tarif. "Pelni dan perintis tidak ada kenaikan," ujarnya di kantor Kemenhub, Selasa (18/11). Angkutan laut tidak mengalami kenaikan meski moda transportasi ini menggunakan BBM.
Kenaikan tarif terjadi pada angkutan darat khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan kereta api. Jenis moda transportasi lainnya disesuaikan oleh masing-masing operator.
Kebijakan pembatasan aturan kenaikan tarif dikeluarkan Jonan agar kenaikan tarif dapat terarah sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (17/11) dini hari, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 (naik 30,77 %) dan solar yang semula Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 (naik 36,36 %).