REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komite PBB telah menyerukan Dewan Keamanan, untuk menyeret Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional atas catatan hak asasi manusianya.
Dilansir dari BBC News, Rabu (19/11) Komite HAM berupaya menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim Pyongyang. Sebuah laporan PBB yang dirilis pada bulan Februari mengungkapkan Korea Utara menghadapi kekejaman yang tak tergambarkan.
Komisi Penyelidikan PBB merinci pelanggaran di Korea Utara secara luas, setelah mendengar bukti penyiksaan, penindasan politik dan kejahatan lainnya.
Ini menyebabkan 111 negara mendukung untuk menyeret Korea Utara ke pengadilan. Sementara 19 negara menentang, dengan 55 abstain.
Cina dan Rusia, yang memegang hak veto di Dewan Keamanan, menentang upaya tersebut.